Sabtu, 07 Maret 2015

Assalamualaikum wr wb
(meneruskan dr grup lain)
Dalam sholat, banyak sekali orang yang tergesa2 membaca surat al Fatihah agar cepat terselesaikan sholatnya. Namun taukah sahabat.. disaat kita selesai membaca satu ayat dari surah Al-Fatihah tersebut, Allah menjawab setiap ucapan kita.
Dalam Sebuah Hadits Qudsi Allah SWT berfirman :
"Aku membagi Shalat menjadi dua bagian, untuk Aku dan untuk Hamba-Ku".
.
ketika Kita mengucapkan "Alhamdulillahi Rabbil 'alamin".
Allah menjawab :"Hamba-Ku telah memuji-Ku".
.
Ketika kita mengucapkan "Ar-Rahmanir-Rahim".
Allah menjawab : "Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku".
.
Ketika kita mengucapkan "Maliki yaumiddin".
Allah menjawab : "Hamba-Ku memuja-Ku"
.
Ketika kita mengucapkan “Iyyaka na’ budu wa iyyaka nasta’in” .
Allah menjawab : “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku”.
.
Ketika kita mengucapkan “Ihdinash shiratal mustaqiim, Shiratalladzina an’amta alaihim ghairil maghdubi ‘alaihim waladh-dhoolin.
Allah menjawab : “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku. Akan Ku penuhi yang ia minta.” (H.R. Muslim dan At-Turmudzi).
.
Berhentilah sejenak setelah membaca setiap satu ayat. Rasakanlah jawaban indah dari Allah karena Allah sedang menjawab ucapan kita.
.
Selanjutnya kita ucapkan "Aamiin" dengan ucapan yang lembut, sebab Malaikatpun sedang mengucapkan hal yang sama dengan kita.
.
Barang siapa yang ucapan “Aamiin-nya” bersamaan dengan para Malaikat, maka Allah akan memberikan Ampunan kepada-Nya.”.
(H.R Bukhari, muslim, Abu Dawud dan An-Nas).
.
Sahabat.. bukankah Allah begitu mulia?
Sudahkah kita memuliakan Allah saat kita berhadapan denganNya?
Apakah Allah menerima shalat yang selama ini kita kerjakan?
Apakah kita shalat hanya untuk memenuhi kewajiban? Atau ridho Allah yg kita tuju?
.
Sahabat.
Perbaikilah shalat kita. kita saja malu jika tidak mematuhi perintah manusia, maka malulah kita jika kita tidak mematuhi perintah-Nya.
.
Perbaikilah akhiratmu, maka Allah akan beri dunia untukmu.
Wassalam wr wb

Jumat, 06 Maret 2015

        BANTUAN HUKUM GRATIS (PRODEO)


Pada dasarnya para masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum dapat mengajukan bantuan hukum secara cuma-cuma. banyak sekali masyarakat yang kurang mengetahui hal tersebut. dalam sebuah observasi dilapangan. penulis mencoba melihat kondisi dilapangan pada daerah tertentu, masih banyak sekali orang yg mempunyai masalah hukum, dalam hal ini yang tersangkut masalah pidana, tidak didampingi penasihat hukum. Mereka menganggap bahwa jika mereka didampingi penasihat hukum akan mengeluarkan biaya yang tinggi, padahal dengan munculnya UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma atau biasa dikenal dengan PRODEO. Bantuan hukum tidak hanya untuk perkara pidana saja tetapi termasuk perkara perdata, dan TUN (tata usaha negara. Selain jalur litigasi (pengadilan), bantuan hukum juga berlaku untuk jalur non litigasi (semacam upaya damai dll.
Bantuan Hukum Litigasi sendiri meliputi:
  • Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
  • Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
  • Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. 
Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
  • Penyuluhan hukum;
  • Konsultasi hukum;
  • Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
  • Penelitian hukum;
  • Mediasi;
  • Negosiasi;
  • Pemberdayaan masyarakat;
  • Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
  • Drafting dokumen hukum.
Adapun bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum tersebut tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi  sebagaimana berikut ini :
  •   Setiap orang atau keluarga orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak. atau secara singkatnya tergolong tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen sejenisnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Hal yang perlu pula diketahui bahwa pemberi bantuan hukum juga mempunyai syarat sebagai berikut :

  • Berbadan hukum
  • terakreditasi berdasarkan UU yang telah ditentukan
  • memiliki kantor atau sekretariat tetap
  • memiliki struktur pengurus
  • memiliki program bantuan hukum
Dalam realita biasanya ketika dihadapkan dimuka persidangan hakim akan menanyakan apakah orang yang sedang bermasalah dengan hukum tersebut mau didampingi penasihat hukum?.. jika tidak maka hakim akan menanyakan kembali apakah orang yang bermasalah dalam hukum tersebut mau didampingi penasihat hukum. jika orang tersebut mau dan tidak mampu membayar penasihat hukum maka pihak pengadilan akan menunjuk penasihat hukum.

  • UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG  SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
  • PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI  LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
  • PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  Nomor M.HH-03.HN.03.03Tahun 2013 tentang Besaran Biaya.
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia   Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum.
  • PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG PENGAWASAN BANKUM.