Senin, 26 Januari 2015



UNTAIAN KATA INI akan bermakna ketika anda mencoba dan melakukannya…
Sudahkah harimu indah hari ini?, jika belum lakukan tiap detik yang kau punya untuk lebih bermakna. Tahukah anda kunci kebahagiaan?.. iy benar ketika anda selalu Bersyukur, berusaha, berdoa, dan berprasangka baik… SIMPLE…
 
                                                       








Akan ada, dimana kita merasa jenuh, untuk itu kreasikanlah hidup anda, dengan cara anda, agar anda tidak jenuh


Tahukah anda dimana anda menjadi lebih bermakna, dan ada kebahagiaan yang berbeda . . . Jawabannya adalah ketika anda dapat berbagi dengan sesama….




Saya percaya
Akan indahnya berbagi



Sudahkan anda lakukan? atau anda akan tetap berdiri seperti itu,,, tentu itu adalah pilihan anda, jika sampai saat ini anda berkata TAPI, maka anda akan terus mencari alasan untuk  berubah menjadi lebih baik
 



PERANCANGAN KONTRAK
Sebelum masuk dalam perancangan kontrak, berikut saya akan menguraikan tentang hokum privat dan public. Hokum privat secara sederhana dapat diartikan khusus, dalam hal ketentuan keterikatannya, hokum privat akan menjadi aturan / hokum bagi para pihak yang membuatnya atau biasa dikenal dengan asas sunt servanda, contoh: perusahaan A melakukan kerjasama dengan perusahaan B untuk mengantisipasi agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kedua perusahaan tersebut membuat aturan, nah ini lah yang dikategorikan hokum privat, yang mana aturan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Hokum privat itu bersifat ganti rugi, hal ini dikarenakan sifatnya yang pribadi dan adanya hubungan tersebut pada dasarnya ada unsur komersil (keuntungan) atau kepentingan tertentu yang orientasinya adalah komersil dan hanya dimengerti oleh kedua belah pihak yang terlibat.
Hokum public, secara sederhana dapat diartikan umum, yakni mengikat untuk umum, dalam hal ini aturan tersebut mengikat untuk masyarakat umum, baik tingkat daerah, Negara, maupun internasional. Dalam Negara kita dikenal asas fiksi, yakni tahu atau tidak tahu aturan, maka bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi. Jadi hokum public itu mengikat masyarakat umum, baik masyarakat tersebut mengetahui atau tidak mengetahui tentang telah disahkannya aturan tersebut, tetap saja bagi yang melanggarnya dikenai sanksi. Contoh hokum public adalah : UUD NRI 1945, UU, PP, Permen, Perda dll.
Sebelum membahas perancangan kontrak ada baiknya kita ulas sedikit terkait dengan perjanjian. Perjanjian sifatnya lebih luas dibandingkan dengan hokum kontrak. Jika dalam perjanjian ada istilah social agreement (janji-janji social), sebagai contoh seseorang yang akan mencalonkan president dia menjanjikan banyak hal kepada masyarakat. Ccontoh lainnya apabila ada seseorang berjanji untuk mengajak nonton. Hal itu adalah termasuk perjanjian. Namun akan sedikit berbeda jika kita berbicara hokum kontrak, hokum kontrak lahir pada dasarnya untuk mencari nilai komersil (keuntungan). Karakteristik dari perjanjian itu sendiri adalah :
1.       System terbuka : siapapun , apapun boleh melakukannya dan dapat dilakukan asalkan tidak melanggar ketentuan undang—undang, ketertiban umum dan kesulilaan.
2.       Hokum pelengkap : boleh membuat kontrak diluar judul-judul yang ada dalah KUHPerdata.
3.       Bersifat konsensual : ada perjanjian karena adanya kata sepakat, dalam hal ini sepakat mengenani pokok perjanjian.
Selanjutnya kita beralih ke perancangan kontrak, seperti yang sudah saya paparkan diatas perancangan kontrak masuk dalam kategori hokum privat yakni khusus, dasar dari hokum privat adalah adanya kesepakatan. Dari kesepakatan tersebut mengikat para pihak. Kesepakatan tidak hanya dilakukan secara tertulis, tetapi kepakatan juga lahir secara lisan. Dalam pasal 1233 BW (kitab undang-undang hokum perdata) perikatan lahir dari adanya perjanjian (contoh : kontrak) dan undang-undang (contoh : retribusi, pajak). Berikut adalah urutan terbentuknya kontrak :
                                                                                                                                                      
                                                                                                                                       kontrak
 

perikatan


                                                                janji


ketiga-tiganya mempunyai tujuan yang sama yakni sama-sama berjanji melakukan suatu hal.
Dalam kamus hokum (Black Law Dictionari) kontrak adalah menimbulkan, memodivikasi atau menghilangkan hubungan hokum. Azaz atau prinsip perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Konsensualisme (prinsipnya adalah kesepakatan), yang mana adanya kontrak setelah kata sepakat sehingga muncul hak dan kewajiban.
2.       Kebebasan berkontrak. Ps. 1338   BW
3.       Pacta sunt servanda (peraturan yang mengikat bagi yang membuatnya). Ps. 1338  BW
4.       I`tikad baik. Ps. 1338 BW. Dalam hal ini dilihat dari subyeknya dan obyeknya (sesuai dengan norma yang ada pada masyarakat)
5.       Kepribadian . Ps. 1340, 1315, 1317 dan 1318 BW
Syarat syah  dari kontrak itu sendiri ada 4 (1320 BW) :
1.       Sepakat atau kesepakatan     keduanya merupakan syarat subyektif konsekuensinya apabila
2.       Cakap atau kecakapan              terjadi permasalahan dikemudian hari maka kontrak tersebut
                                                        dapat dibatalkan / diteruskan.
3.       Sebab tertentu            keduanya merupakan syarat obyektif maka apabila suatu kontrak
4.       Clausa yang halal         melanggal kedua hal ini maka konsekuensinya batal demi hokum atau    
                                         secara otomatis kontrak itu batal atau dikatakan tidak sah.
Menurut Peter Mahmud marzuki UGM: 2002.tujuan membuat kontrak adalah untuk mendapatkan keuntungan komersil (ada keuntungan untuk nominal tertentu) dan untuk mengamankan suatu nilai atau unsur komersil tertentu.

Kamis, 22 Januari 2015

Do not wait for happy smile, but the smile to be happy

Do not hide your beautiful smile

Radiated complete with sincerity

If it is difficult pinch both cheeks with hands

If you are unable to flick your problem

Suffice smile, happy it will come

If you want to stay young, do not be hard to think of any way, simply by smiling

If you are not able to set aside the treasure, it is enough to smile as his successor

Remember, do not wait for a happy smile, but the smile to be happy

Because you have the right to be happy

Then do it your way

terjemahan

Jangan menunggu bahagia untuk tersenyum, tetapi tersenyumlah untuk bahagia

Jangan sembunyikan senyum indahmu

Pancarkanlah seutuhnya dengan keikhlasan

Jika sulit cubitlah kedua pipimu dengan tanganmu

Jika engkau tak mampu menhempaskan masalahmu

Cukuplah tersenyum, maka bahagia itu akan datang

Jika anda ingin awet muda, tak perlu susah memikirkan segala cara, cukup dengan tersenyum

Jika anda tak mampu menyisihkan harta, cukuplah dengan tersenyum sebagai penggantinya

Ingat,  Jangan menunggu bahagia untuk tersenyum, tetapi tersenyumlah untuk bahagia

Karena anda berhak untuk bahagia

Maka lakukanlah dengan cara anda




BAPAK KUCING
Sudah tidak asing ditelinga kita, dengan nama Abu Hurairah, dia adalah sahabat terkenal. Meski tidak terlalu lama mengikuti Rosul, tapi hadits yang diriwayatkannya sangat banyak. Jumlahnya 5.374 hadits. Mengapa demikian??? Karena beliau adalah satu-satunya sahabat yang selalu mengikuti Rasul kemanapun Rasul pergi.
Nama kecil Abu Hurairah adalah Abdusy Syam (hamba matahari). Suatu ketika Rasul bertanya kepada Abu Hurairoh, “ Siapa namamu?”. Abu Hurairoh lalu menjawab, “Abdusy Syam”. . lalu Rasul berkata, “ Bukan Abdur Rahman ?? (hamba Allah yang maha pengasih)”. Abu Hurairoh lalu menjawab, “Demi Allah, benar wahai Rasul, nama saya Abdur Rahman,”. Sesungguhnya Rasul lebih suka memanggilnya dengan nama Abdur Rahman. Tapi mengapa ia lebih dikenal dengan panggilan Abu Hurairoh??? Berikut ceritanya…..
Abu Hurairoh sangat menyayangi binatang, karena sayangnya dengan binatang ia sampai mempunyai seekor kucing. Kucing itulah yang menemaninya saat kesepian ditengah gembalanya. Ketika pulang mengembala, kucing tersebut diletakkan diatas pohon, esoknya kucing tersebut diambil lagi sebagai teman. Kebiasaan itu terus menerus dilakukannya.
Persahabatannya dengan seekor kucing diketahui oleh masyarakat setempat. Karena itulah banyak orang memanggilnya Abu Hurairoh yang artinya Bapak Kucing. Lama kelamaan nama panggilan Abu Hurairoh telah melekat pada dirinya. Orang pun menjadi lupa dengan nama aslinya.
Disamping cerita diatas ada cerita lain yang mendukung ketenaran nama tersebut. Ketika Abu hurairoh sedang berbincang-bincang dengan Rosul, tiba-tiba kucingnya meloncat, lalu nabi memanggilnya dengan panggilan Abu Hirr, itu merupakan panggilan halus setelah mengetahui asal-usul julukan Abu hurairoh. Abu Hurairoh sendiri lebih suka panggilan itu. Katanya hirr adalah kucing jantan dan Urairah adalah kucing betina. Sedangkan kucing jantan lebih baik dari kucing betina. Sebenarnya banyak sekali kisah-kisah dari abu hurairoh yang menginspirasi, mulai dari hidupnya yang susah karena merupakan anak yatim sampai ia mampu menjadi Gubernur dengan memegang teguh  pedoman Rasul. Dia merupakan sosok yang tetap rendah hati dan mempertimbangkan segala sesuatu, karena beliau sangat ingin meniru Rasul.