PERANCANGAN
KONTRAK
Sebelum masuk dalam perancangan
kontrak, berikut saya akan menguraikan tentang hokum privat dan public. Hokum
privat secara sederhana dapat diartikan khusus, dalam hal ketentuan
keterikatannya, hokum privat akan menjadi aturan / hokum bagi para pihak yang
membuatnya atau biasa dikenal dengan asas sunt servanda, contoh: perusahaan A
melakukan kerjasama dengan perusahaan B untuk mengantisipasi agar dikemudian
hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kedua perusahaan tersebut
membuat aturan, nah ini lah yang dikategorikan hokum privat, yang mana aturan
tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Hokum privat itu
bersifat ganti rugi, hal ini dikarenakan sifatnya yang pribadi dan adanya
hubungan tersebut pada dasarnya ada unsur komersil (keuntungan) atau
kepentingan tertentu yang orientasinya adalah komersil dan hanya dimengerti
oleh kedua belah pihak yang terlibat.
Hokum public, secara sederhana
dapat diartikan umum, yakni mengikat untuk umum, dalam hal ini aturan tersebut
mengikat untuk masyarakat umum, baik tingkat daerah, Negara, maupun
internasional. Dalam Negara kita dikenal asas fiksi, yakni tahu atau tidak tahu
aturan, maka bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi. Jadi hokum public itu
mengikat masyarakat umum, baik masyarakat tersebut mengetahui atau tidak
mengetahui tentang telah disahkannya aturan tersebut, tetap saja bagi yang
melanggarnya dikenai sanksi. Contoh hokum public adalah : UUD NRI 1945, UU, PP,
Permen, Perda dll.
Sebelum membahas perancangan
kontrak ada baiknya kita ulas sedikit terkait dengan perjanjian. Perjanjian
sifatnya lebih luas dibandingkan dengan hokum kontrak. Jika dalam perjanjian
ada istilah social agreement (janji-janji social), sebagai contoh seseorang
yang akan mencalonkan president dia menjanjikan banyak hal kepada masyarakat. Ccontoh
lainnya apabila ada seseorang berjanji untuk mengajak nonton. Hal itu adalah
termasuk perjanjian. Namun akan sedikit berbeda jika kita berbicara hokum
kontrak, hokum kontrak lahir pada dasarnya untuk mencari nilai komersil
(keuntungan). Karakteristik dari perjanjian itu sendiri adalah :
1.
System terbuka : siapapun , apapun boleh
melakukannya dan dapat dilakukan asalkan tidak melanggar ketentuan
undang—undang, ketertiban umum dan kesulilaan.
2.
Hokum pelengkap : boleh membuat kontrak diluar
judul-judul yang ada dalah KUHPerdata.
3.
Bersifat konsensual : ada perjanjian karena
adanya kata sepakat, dalam hal ini sepakat mengenani pokok perjanjian.
Selanjutnya kita beralih ke perancangan
kontrak, seperti yang sudah saya paparkan diatas perancangan kontrak masuk
dalam kategori hokum privat yakni khusus, dasar dari hokum privat adalah adanya
kesepakatan. Dari kesepakatan tersebut mengikat para pihak. Kesepakatan tidak
hanya dilakukan secara tertulis, tetapi kepakatan juga lahir secara lisan. Dalam
pasal 1233 BW (kitab undang-undang hokum perdata) perikatan lahir dari adanya
perjanjian (contoh : kontrak) dan undang-undang (contoh : retribusi, pajak). Berikut
adalah urutan terbentuknya kontrak :
kontrak
perikatan
janji
ketiga-tiganya mempunyai tujuan
yang sama yakni sama-sama berjanji melakukan suatu hal.
Dalam kamus hokum (Black Law
Dictionari) kontrak adalah menimbulkan, memodivikasi atau menghilangkan
hubungan hokum. Azaz atau prinsip perikatan adalah sebagai berikut :
1.
Konsensualisme (prinsipnya adalah kesepakatan),
yang mana adanya kontrak setelah kata sepakat sehingga muncul hak dan
kewajiban.
2.
Kebebasan berkontrak. Ps. 1338 BW
3.
Pacta sunt servanda (peraturan yang mengikat
bagi yang membuatnya). Ps. 1338 BW
4.
I`tikad baik. Ps. 1338 BW. Dalam hal ini dilihat
dari subyeknya dan obyeknya (sesuai dengan norma yang ada pada masyarakat)
5.
Kepribadian . Ps. 1340, 1315, 1317 dan 1318 BW
Syarat syah dari
kontrak itu sendiri ada 4 (1320 BW) :
1.
Sepakat atau kesepakatan keduanya merupakan syarat subyektif
konsekuensinya apabila
2.
Cakap atau kecakapan terjadi permasalahan dikemudian hari maka
kontrak tersebut
dapat dibatalkan / diteruskan.
3.
Sebab tertentu keduanya merupakan syarat obyektif
maka apabila suatu kontrak
4.
Clausa yang halal melanggal kedua hal ini maka
konsekuensinya batal demi hokum atau
secara
otomatis kontrak itu batal atau dikatakan tidak sah.
Menurut Peter Mahmud marzuki UGM:
2002.tujuan membuat kontrak adalah untuk mendapatkan keuntungan komersil (ada
keuntungan untuk nominal tertentu) dan untuk mengamankan suatu nilai atau unsur
komersil tertentu.