BANTUAN HUKUM GRATIS (PRODEO)
Pada dasarnya para masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum dapat mengajukan bantuan hukum secara cuma-cuma. banyak sekali masyarakat yang kurang mengetahui hal tersebut. dalam sebuah observasi dilapangan. penulis mencoba melihat kondisi dilapangan pada daerah tertentu, masih banyak sekali orang yg mempunyai masalah hukum, dalam hal ini yang tersangkut masalah pidana, tidak didampingi penasihat hukum. Mereka menganggap bahwa jika mereka didampingi penasihat hukum akan mengeluarkan biaya yang tinggi, padahal dengan munculnya UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma atau biasa dikenal dengan PRODEO. Bantuan hukum tidak hanya untuk perkara pidana saja tetapi termasuk perkara perdata, dan TUN (tata usaha negara. Selain jalur litigasi (pengadilan), bantuan hukum juga berlaku untuk jalur non litigasi (semacam upaya damai dll.
Bantuan Hukum Litigasi sendiri meliputi:
- Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
- Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
- Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
- Penyuluhan hukum;
- Konsultasi hukum;
- Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- Penelitian hukum;
- Mediasi;
- Negosiasi;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
- Drafting dokumen hukum.
- Setiap orang atau keluarga orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak. atau secara singkatnya tergolong tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen sejenisnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Berbadan hukum
- terakreditasi berdasarkan UU yang telah ditentukan
- memiliki kantor atau sekretariat tetap
- memiliki struktur pengurus
- memiliki program bantuan hukum
- UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
- PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.HN.03.03Tahun 2013 tentang Besaran Biaya.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum.
- PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG PENGAWASAN BANKUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar