Rabu, 21 Januari 2015



HUKUM PAJAK
Perbedaan pajak dengan retribusi secara sederhana dapat dijelaskan bahwa terhadap pajak apabila kita membayarnya tidak ada timbal balik yang diterima secara langsung, tetapi penyalurannya menyeluruh dalam hal ini dilakukan oleh Negara. Dalam istilah lain dikenal kontra prestasi individual yakni tidak diterima secara individual / tidak ada timbalan secara individu kepada orang yang membayar pajak, tetapi peruntukannya untuk menyeluruh, sedangkan retribusi terdapat timbal balik secara langsung yang diberikan untuk masyarakat, seperti contoh retribusi kebersihan suatu kota, maka masyarakat menerima secara langsung akan retribusi tersebut berupa kebersihan kota itu,  yang mana dalam penyalurannya kota tersebut menjamin kebersihan lingkungan sekitar dengan memperkerjakan jasa-jasa kebersihan.
Fungsi pajak itu sendiri terbagi menjadi dua yakni :
1.      Fungsi anggaran (budgeter) : sebagai alat untuk memasukkan dana yang sebesar-besarnya kedalam kas Negara dari masyarakat.
2.      Fungsi meengatur (regulerend) : digunakan untuk mengatur masyarakat kea rah yang dikehendaki pemerintah untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan keinginan / rencana pemerintah.
Selanjutnya kita beralih ke klasifikasi pajak itu sendiri diilihat dari administrasi perpajakan terdiri dari 2 yakni :
1.      Pajak langsung : pajak yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan pemungutannya dilakukan secara periodic (tahun / masa ) berdasarkan suatu penetapan. Contoh: pph (gaji pegawai).
2.      Pajak tidak langsung : pajak yang daapat dialihkan kepada pihak lain, pemungutannya secara incidental. Contoh : ppn (pajak pertambahan nilai).
Klasifikasi pajak dilihat dari sifatnya terdiri dari 2 :
1.      Pajak subyektif : yang dicari lebih dahulu adalah subyeknya, untuk kemudian melihat apakah obyeknya dapat dikenakan pajak/ obyek tersebut dapat dipungut pph.
2.      Pajak obyektif : yang dituju lebih dahulu adalah obyeknya untuk kemudian siapa atau subyek yang berhubungan dengan obyeknya. Contoh. Ppn yakni pajak rumah, yang mana konsekuensinya siapapun yang menempati rumah tersebut maka itulah yang membayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar