HUKUM PAJAK
Perbedaan pajak dengan retribusi
secara sederhana dapat dijelaskan bahwa terhadap pajak apabila kita membayarnya
tidak ada timbal balik yang diterima secara langsung, tetapi penyalurannya
menyeluruh dalam hal ini dilakukan oleh Negara. Dalam istilah lain dikenal
kontra prestasi individual yakni tidak diterima secara individual / tidak ada
timbalan secara individu kepada orang yang membayar pajak, tetapi peruntukannya
untuk menyeluruh, sedangkan retribusi terdapat timbal balik secara langsung yang
diberikan untuk masyarakat, seperti contoh retribusi kebersihan suatu kota,
maka masyarakat menerima secara langsung akan retribusi tersebut berupa
kebersihan kota itu, yang mana dalam
penyalurannya kota tersebut menjamin kebersihan lingkungan sekitar dengan
memperkerjakan jasa-jasa kebersihan.
Fungsi pajak itu sendiri terbagi
menjadi dua yakni :
1.
Fungsi
anggaran (budgeter) : sebagai alat untuk memasukkan dana yang sebesar-besarnya
kedalam kas Negara dari masyarakat.
2.
Fungsi
meengatur (regulerend) : digunakan untuk mengatur masyarakat kea rah yang
dikehendaki pemerintah untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat
agar sejalan dengan keinginan / rencana pemerintah.
Selanjutnya kita beralih ke klasifikasi pajak itu sendiri
diilihat dari administrasi perpajakan terdiri dari 2 yakni :
1.
Pajak
langsung : pajak yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan pemungutannya
dilakukan secara periodic (tahun / masa ) berdasarkan suatu penetapan. Contoh:
pph (gaji pegawai).
2.
Pajak
tidak langsung : pajak yang daapat dialihkan kepada pihak lain, pemungutannya
secara incidental. Contoh : ppn (pajak pertambahan nilai).
Klasifikasi pajak dilihat dari sifatnya terdiri dari 2 :
1.
Pajak
subyektif : yang dicari lebih dahulu adalah subyeknya, untuk kemudian melihat
apakah obyeknya dapat dikenakan pajak/ obyek tersebut dapat dipungut pph.
2.
Pajak
obyektif : yang dituju lebih dahulu adalah obyeknya untuk kemudian siapa atau
subyek yang berhubungan dengan obyeknya. Contoh. Ppn yakni pajak rumah, yang
mana konsekuensinya siapapun yang menempati rumah tersebut maka itulah yang
membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar