Rabu, 21 Januari 2015




HUKUM LINGKUNGAN
Menurut danu saputro hokum lingkungan adalah hokum yang mendasari penyelenggaraan, perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Konsep dari perlindungan dan pengelolaan lingkkungan hidup itu sendiri dapat dilihat pada pasal 4 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni  meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hokum.
Perbedaan orentasi hokum lingkungan itu sendiri terbagi menjadi 2 yakni :
Klasik : berorentasi pada penggunaan lingkungan, ketentuan dan norma guna menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia, guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Modern : berorentasi pada lingkungan, sifat dan wataknya juga meliputi dari sifat dan watak dari lingkungan sendiri, yang mana memiliki sifat yang tuh dan menyeluruh. Menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur perbuatan manusia dengan tujuan melindungi dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya agar dapat langsung secara terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Dari kedua orentasi tersebut dapat dilihat bahwa pada zaman dahulu (klasik) cara pandangnya hanya memikirkan bagaimana mengeruk sumber daya lingkungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan anak cucunya nanti yang akan mengalami dampak dari kegiatan tersebut. Untuk kemudian di era modern cara berfikir tersebut dirubah bahwa lingkungan tersebut harus di lindungi dari kerusakan maupun dampak negative lainnya agar generasi  sekarang maupun yang akan datang dapt  merasakan manfaat sumber daya lingkungan tersebut dan semaksimal mungkin diupayakan pelestariannya.
           

Selanjutnya kita beralih ke prinsip gerakan lingkungan, terdapat 5 prinsip yakni :
1.      Pengakuan bahwa semua organisasi dan mahkluk adalah anggota yang sama staatusnya dari suatu keseluruhan yang terkait sehingga mempunyai martabat yang sama (dalam hal ini adalah hak hidupnya).
2.      Manusia merupakan bagian dari alam bukan diatas atau terpisah dari alam semesta dan statusnya adalah sama yakni sebagai ciptaan tuhan.
3.      Prinsip realisasi diri, yakni manusia merealisasikan dirinya dengan mengembangkan potensi diri, karena hanya dengan itu dia bisa mempertahankan hidupnya. (bukan hanya alam yang mempunyai potensi tetapi manusia juga mempunyai potensi diri).
4.      Pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman dan kompleksitas ekologi dalam suatu hubungan simbiosis berarti hidup bersama saling menguntungkan (contoh: mereklamasi).
5.      Perlunya perubahan dalam politik melihat kecenderungan politik dewasa ini yang tidak bernuansa lingkungan sebagai konsekuensi logis dari dipriroritaskannya ekonomi dan social cara produksi dan konsumsi yang berlebihan dengan demikian untuk menyelamatkan lingkungan diperlukan perubahan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar