HUKUM
LINGKUNGAN
Menurut danu saputro hokum lingkungan
adalah hokum yang mendasari penyelenggaraan, perlindungan dan tata pengelolaan
serta peningkatan ketahanan lingkungan. Konsep dari perlindungan dan
pengelolaan lingkkungan hidup itu sendiri dapat dilihat pada pasal 4 UU No. 32
tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hokum.
Perbedaan orentasi hokum lingkungan
itu sendiri terbagi menjadi 2 yakni :
Klasik : berorentasi pada penggunaan lingkungan, ketentuan
dan norma guna menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber daya lingkungan
dengan berbagai akal dan kepandaian manusia, guna mencapai hasil semaksimal
mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Modern : berorentasi pada lingkungan, sifat dan wataknya juga
meliputi dari sifat dan watak dari lingkungan sendiri, yang mana memiliki sifat
yang tuh dan menyeluruh. Menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
perbuatan manusia dengan tujuan melindungi dari kerusakan dan kemerosotan
mutunya demi menjamin kelestariannya agar dapat langsung secara terus menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Dari kedua orentasi tersebut dapat dilihat bahwa pada zaman dahulu
(klasik) cara pandangnya hanya memikirkan bagaimana mengeruk sumber daya
lingkungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan anak cucunya nanti yang akan
mengalami dampak dari kegiatan tersebut. Untuk kemudian di era modern cara
berfikir tersebut dirubah bahwa lingkungan tersebut harus di lindungi dari
kerusakan maupun dampak negative lainnya agar generasi sekarang maupun yang akan datang dapt merasakan manfaat sumber daya lingkungan
tersebut dan semaksimal mungkin diupayakan pelestariannya.
Selanjutnya kita beralih ke prinsip
gerakan lingkungan, terdapat 5 prinsip yakni :
1.
Pengakuan
bahwa semua organisasi dan mahkluk adalah anggota yang sama staatusnya dari
suatu keseluruhan yang terkait sehingga mempunyai martabat yang sama (dalam hal
ini adalah hak hidupnya).
2.
Manusia
merupakan bagian dari alam bukan diatas atau terpisah dari alam semesta dan
statusnya adalah sama yakni sebagai ciptaan tuhan.
3.
Prinsip
realisasi diri, yakni manusia merealisasikan dirinya dengan mengembangkan
potensi diri, karena hanya dengan itu dia bisa mempertahankan hidupnya. (bukan
hanya alam yang mempunyai potensi tetapi manusia juga mempunyai potensi diri).
4.
Pengakuan
dan penghargaan terhadap keanekaragaman dan kompleksitas ekologi dalam suatu
hubungan simbiosis berarti hidup bersama saling menguntungkan (contoh:
mereklamasi).
5.
Perlunya
perubahan dalam politik melihat kecenderungan politik dewasa ini yang tidak
bernuansa lingkungan sebagai konsekuensi logis dari dipriroritaskannya ekonomi
dan social cara produksi dan konsumsi yang berlebihan dengan demikian untuk
menyelamatkan lingkungan diperlukan perubahan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar