Senin, 26 Januari 2015



PERANCANGAN KONTRAK
Sebelum masuk dalam perancangan kontrak, berikut saya akan menguraikan tentang hokum privat dan public. Hokum privat secara sederhana dapat diartikan khusus, dalam hal ketentuan keterikatannya, hokum privat akan menjadi aturan / hokum bagi para pihak yang membuatnya atau biasa dikenal dengan asas sunt servanda, contoh: perusahaan A melakukan kerjasama dengan perusahaan B untuk mengantisipasi agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kedua perusahaan tersebut membuat aturan, nah ini lah yang dikategorikan hokum privat, yang mana aturan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Hokum privat itu bersifat ganti rugi, hal ini dikarenakan sifatnya yang pribadi dan adanya hubungan tersebut pada dasarnya ada unsur komersil (keuntungan) atau kepentingan tertentu yang orientasinya adalah komersil dan hanya dimengerti oleh kedua belah pihak yang terlibat.
Hokum public, secara sederhana dapat diartikan umum, yakni mengikat untuk umum, dalam hal ini aturan tersebut mengikat untuk masyarakat umum, baik tingkat daerah, Negara, maupun internasional. Dalam Negara kita dikenal asas fiksi, yakni tahu atau tidak tahu aturan, maka bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi. Jadi hokum public itu mengikat masyarakat umum, baik masyarakat tersebut mengetahui atau tidak mengetahui tentang telah disahkannya aturan tersebut, tetap saja bagi yang melanggarnya dikenai sanksi. Contoh hokum public adalah : UUD NRI 1945, UU, PP, Permen, Perda dll.
Sebelum membahas perancangan kontrak ada baiknya kita ulas sedikit terkait dengan perjanjian. Perjanjian sifatnya lebih luas dibandingkan dengan hokum kontrak. Jika dalam perjanjian ada istilah social agreement (janji-janji social), sebagai contoh seseorang yang akan mencalonkan president dia menjanjikan banyak hal kepada masyarakat. Ccontoh lainnya apabila ada seseorang berjanji untuk mengajak nonton. Hal itu adalah termasuk perjanjian. Namun akan sedikit berbeda jika kita berbicara hokum kontrak, hokum kontrak lahir pada dasarnya untuk mencari nilai komersil (keuntungan). Karakteristik dari perjanjian itu sendiri adalah :
1.       System terbuka : siapapun , apapun boleh melakukannya dan dapat dilakukan asalkan tidak melanggar ketentuan undang—undang, ketertiban umum dan kesulilaan.
2.       Hokum pelengkap : boleh membuat kontrak diluar judul-judul yang ada dalah KUHPerdata.
3.       Bersifat konsensual : ada perjanjian karena adanya kata sepakat, dalam hal ini sepakat mengenani pokok perjanjian.
Selanjutnya kita beralih ke perancangan kontrak, seperti yang sudah saya paparkan diatas perancangan kontrak masuk dalam kategori hokum privat yakni khusus, dasar dari hokum privat adalah adanya kesepakatan. Dari kesepakatan tersebut mengikat para pihak. Kesepakatan tidak hanya dilakukan secara tertulis, tetapi kepakatan juga lahir secara lisan. Dalam pasal 1233 BW (kitab undang-undang hokum perdata) perikatan lahir dari adanya perjanjian (contoh : kontrak) dan undang-undang (contoh : retribusi, pajak). Berikut adalah urutan terbentuknya kontrak :
                                                                                                                                                      
                                                                                                                                       kontrak
 

perikatan


                                                                janji


ketiga-tiganya mempunyai tujuan yang sama yakni sama-sama berjanji melakukan suatu hal.
Dalam kamus hokum (Black Law Dictionari) kontrak adalah menimbulkan, memodivikasi atau menghilangkan hubungan hokum. Azaz atau prinsip perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Konsensualisme (prinsipnya adalah kesepakatan), yang mana adanya kontrak setelah kata sepakat sehingga muncul hak dan kewajiban.
2.       Kebebasan berkontrak. Ps. 1338   BW
3.       Pacta sunt servanda (peraturan yang mengikat bagi yang membuatnya). Ps. 1338  BW
4.       I`tikad baik. Ps. 1338 BW. Dalam hal ini dilihat dari subyeknya dan obyeknya (sesuai dengan norma yang ada pada masyarakat)
5.       Kepribadian . Ps. 1340, 1315, 1317 dan 1318 BW
Syarat syah  dari kontrak itu sendiri ada 4 (1320 BW) :
1.       Sepakat atau kesepakatan     keduanya merupakan syarat subyektif konsekuensinya apabila
2.       Cakap atau kecakapan              terjadi permasalahan dikemudian hari maka kontrak tersebut
                                                        dapat dibatalkan / diteruskan.
3.       Sebab tertentu            keduanya merupakan syarat obyektif maka apabila suatu kontrak
4.       Clausa yang halal         melanggal kedua hal ini maka konsekuensinya batal demi hokum atau    
                                         secara otomatis kontrak itu batal atau dikatakan tidak sah.
Menurut Peter Mahmud marzuki UGM: 2002.tujuan membuat kontrak adalah untuk mendapatkan keuntungan komersil (ada keuntungan untuk nominal tertentu) dan untuk mengamankan suatu nilai atau unsur komersil tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar